PRINSIP PMR
Prinsip dasar kepalangmerahan
Dalam PMR dikenalkan 7 Prinsip Dasar yang harus diketahui dan
dilaksanakan oleh setiap anggotanya. Prinsip-prinsip ini dikenal dengan
nama"7 Prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Internasional" (Seven Fundamental Principle of Red cross and Red
Crescent).
- Kemanusiaan
- Kesamaan
- Kenetralan
- Kemandirian
- Kesukarelaan
- Kesatuan
- Kesemestaan
Pendidikan dan pelatihan PMR
Untuk mendirikan atau menjadi anggota palang merah remaja
disekolah, harus diadakan Pendidikan dan Pelatihan Diklat untuk lebih mengenal apa itu sebenarnya PMR dan
sejarahnya mengapa sampai ada di Indonesia, dan pada diklat ini para peserta
juga mendapatkan sertifikat dari PMI. Dan baru dianggap resmi menjadi anggota
palang merah apabila sudah mengikuti seluruh kegiatan yang diadakan oleh palang
merah remaja disekolah.
PMI mengeluarkan kebijakan pembinaan PMR:
- Remaja merupakan prioritas pembinaan, baik dalam keanggotaan maupun kegiatan kepalangmerahan.
- Remaja berperan penting dalam pengembangan kegiatan kepalangmerahan.
- Remaja berperan penting dalam perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan proses pengambilan keputusan untuk kegiatan PMI.
- Remaja adalah kader relawan.
- Remaja calon pemimpin PMI masa depan.
ORGANISASI PMR
Organisasi PMR di Sekolah
a. Pembinaan PMR dilaksanakan oleh PMI
b. Di Lingkungan PMI Pusat/Daerah/Cabang, Pembinaan PMR
dilaksanakan oleh Bidang SDM/PMR/Diklat
c. PMR di sekolah disebut Kelompok PMR yang beranggotakan
minimal 10 orang
d. Kegiatan PMR disekolah merupakan bagian dari kegiatan
ekstra kulikuler dibawah pembinaan wakil kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
e. Struktur Organisasi PMR Di Sekolah Kelompok
PMR disekolah secara struktural mempunyai struktur sendiri sebagai kelompok
PMR, dan dalam kegiatannya secara fungsional termasuk seksi Kesegaran Jasmani
dan Daya Kreasi OSIS
f. Susunan Pengurus PMR di sekolah :
1) Pelindung adalah TP PMI Kota/ Kabupaten
2) Penanggung jawab adalah Kepala Sekolah
3) Pembina PMR
4) Pelatih PMI
Pengurus
harian PMR terdiri dari siswa-siswi yang telah menjadi anggota PMR dengan masa
bakti minimal 1 tahun, terdiri dari :
a) Seorang Ketua
b) Seorang wakil ketua
c) Seorang sekretaris
d) Seorang bendahara
e) Unit-unit :
(1) Bakti Masyarakat
(2) Keterampilan,
kebersihan, dan kesehatan
(3) Persahabatan
(4) Umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar